Pasal Pencemaran Nama Baik Melalui Medsos

Pasal Pencemaran Nama Baik Melalui Medsos

Pasal Pencemaran Nama Baik

Bersosialisasi di era digital baik melalui sosial media seperti facebook, instagram, twitter ataupun melalui aplikasi percakapan instan seperti whatsapp harus memperhatian etika dan norma.

Jika anda melakukan postingan yang merugikan orang lain, baik distatus anda ataupun melalui postingan anda, maka yang bersangkutan dapat melakukan pelaporan pencemaran nama baik yang bisa berujung pidana.

Hal yang paling lazim ditemui adalah penghinaan ataupun penistaan terhadap sebuah individu ataupun organisasi. Ada juga ditemukan kasus penghinaan kepada sebuah instansi ataupun perusahaan. Tentu saja jika pihak yang anda hina tersebut merasa keberatan, maka anda akan dilaporkan ke pihak berwajib dan anda akan dikenakan Pasal Pencemaran Nama Baik

Ketentuan pasal pasal KUHP yang mengatur pencemaran nama baik sebelum adanya media sosial diatur dalam beberapa pasal, yaitu :

1. Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“. (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.

2. Pasal 315 KUHP, yang berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Tetapi kini, Setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, maka Pasal Pencemaran Nama Baik yaitu :

Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial / internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

Sedangkan untuk delik aduan sendiri berdasarkan ketentuan pasal 74 KUHP, hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi. Artinya setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan, kasus pencemaran nama baik secara langsung maupun melalui media sosial / internet tidak lagi bisa dilakukan penyidikan. Oleh karenanya bagi anda yang merasa dicemarkan nama baiknya baik secara langsung maupun melalui media sosial internet harus mengadukannya dalam jangka waktu tersebut.

Selain itu suatu kalimat atau kata-kata yang bernada menghina atau mencemarkan nama baik, supaya bisa dijerat pidana harus memenuhi unsur dimuka umum, artinya jika dilakukan secara langsung harus dihadapan dua orang atau lebih, dan jika melalui media sosial harus dilakukan ditempat yang bisa dilhat banyaka orang semisal wall facebook, posting group, dan lain sebagainya.

Kalimat hinaan yang dikirim langsung ke inbox atau chat langsung tidak bisa masuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik, karena unsur diketahui umum tidak terpenuhi.

Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.

Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Perlindungan Hukum Bagi Tersangka Pencemaran Nama Baik yang dibuat oleh Rizky P.P. Karo Karo, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 30 Oktober 2019, kemudian dimutakhirkan pertama kalinya oleh Erizka Permatasari, S.H pada 16 Juli 2021, dan dimutakhirkan kedua kali oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 22 Januari 2024.

Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Pencemaran nama baik (defamation) adalah perbuatan yang dilarang dalam KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, dan juga diatur dalam UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.

Adapun dalam KUHP maupun UU 1/2023, pasal pencemaran nama baik baik tersebar pada beberapa pasal, yakni:

Sebagai informasi, dalam perkembangannya, Pasal 310 ayat (1) KUHP telah diubah dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023 (hal. 358). Dalam amar putusan tersebut, Pasal 310 ayat (1) KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Penjelasan selengkapnya mengenai isi Pasal 310 ayat (1) KUHP di atas dapat Anda baca pada artikel Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023.

Memviralkan Fakta di Medsos, Bisakah Kena Pasal Pencemaran Nama Baik?

Kemudian menyambung pertanyaan Anda, tentang apabila isi konten tersebut merupakan sebuah fakta atau kenyataan, bisakah termasuk dalam pencemaran nama baik? Sepanjang penelusuran kami berdasarkan Lampiran SKB UU ITE yang menerangkan perihal Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik sebelum diubah dengan Pasal 27A dan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024, jika muatan/konten tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan, maka bukan termasuk delik pencemaran nama baik (hal. 11).

Selain itu, menurut Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024 perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU 1/2024 tersebut tidak dipidana dalam hal dilakukan untuk kepentingan umum atau dilakukan karena terpaksa membela diri.

Dengan demikian, kami berpendapat konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subjektif tentang konten atau bagian mana dari informasi atau dokumen elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya.

Sehingga dari konten dan konteks tersebut perlu ditafsirkan lebih lanjut apakah benar memenuhi unsur pencemaran nama baik atau tidak.

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023.

Terkait pasal pencemaran nama baik, KUHP menerangkan bahwa ada 6 bentuk dan hukuman pencemaran nama baik. Berikut ulasannya.

Merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pasal pencemaran nama baik adalah perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud agar hal tersebut diketahui oleh umum, dan pelakunya diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda Rp4,5 juta.

Sementara itu, dalam KUHP Baru, pasal pencemaran diatur dalam Pasal 433 UU 1/2023 yang menerangkan bahwa setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).

Bentuk Pencemaran Nama Baik dalam KUHP dan Pidananya

R Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menerangkan bahwa ada enam bentuk hukum pencemaran nama baik yang dimuat dalam KUHP sebagai berikut.

Bentuk pertama adalah penistaan. Adapun yang dimaksud dengan penistaan adalah pencemaran nama baik berupa penghinaan dengan cara menistakan atau menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan tersebut tersiar. Perbuatan yang dituduhkan tidak harus berupa perbuatan pidana, cukup dengan perbuatan biasa yang mana merupakan suatu perbuatan yang memalukan.

Bentuk kedua adalah penistaan dengan surat. Adapun maknanya adalah apabila perbuatan penistaan tersebut dilakukan dengan media tulisan surat atau gambar.

Tindakan penistaan atau penistaan dengan surat bisa tidak dituduhkan sebagai tindak pidana apabila tindakan tersebut dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri. Dalam konteks ini, hakim akan mengadakan pemeriksaan; apakah betul untuk membela diri atau penghinaan.

Jika dalam pemeriksaannya apa yang dituduhkan terdakwa tidak benar, terdakwa tidak lagi dapat dikategorikan sebagai perbuatan menista. Namun, dikenakan tindak pidana fitnah.

Seiring berjalannya waktu, interpretasi hukum terkait pencemaran nama baik telah mengalami perkembangan signifikan. Mahkamah Konstitusi (MK) telah beberapa kali mengeluarkan putusan yang memberikan tafsir baru terhadap pasal-pasal pencemaran nama baik, terutama yang diatur dalam UU ITE.

Salah satu putusan penting adalah Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008, yang menyatakan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE harus ditafsirkan dalam konteks yang sama dengan ketentuan serupa dalam KUHP. Ini berarti bahwa unsur "di muka umum" harus terpenuhi, dan pasal tersebut merupakan delik aduan, bukan delik biasa.

Lebih lanjut, Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 memberikan penafsiran baru terhadap Pasal 310 ayat (1) KUHP. Mahkamah menyatakan bahwa pasal tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup perbuatan "dengan cara lisan". Putusan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan KUHP dengan perkembangan dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku pada tahun 2026.

Perkembangan interpretasi hukum ini menunjukkan upaya untuk menyeimbangkan perlindungan terhadap kehormatan individu dengan jaminan kebebasan berekspresi yang merupakan hak fundamental dalam masyarakat demokratis.

return generate_breadcrumb();

Terkait pasal pencemaran nama baik, KUHP menerangkan bahwa ada 6 bentuk dan hukuman pencemaran nama baik. Berikut ulasannya.

Pasal pencemaran nama baik bukan hal yang sepele. Tindak pidana ini menimbulkan kerugian bagi korbannya. Dalam KUHP dan UU 1/2023 atau KUHP Baru dimuat ketentuan serta sanksi dari pelanggaran penghinaan atau pencemaran nama baik. Kemudian, jika dilakukan melalui media sosial atau hal yang berhubungan dengan transmisi elektronik, pelakunya dapat dijerat dengan UU ITE.

Definisi Pencemaran Nama Baik

Negara menjamin sejumlah hak asasi manusia terhadap semua warga negara, tidak terkecuali hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Namun, demi menjamin bahwa tidak ada persinggungan di antara kebebasan itu, diaturlah sebuah batasan. Salah satu batasan dalam berkomunikasi yang diterapkan adalah tidak boleh ada penghinaan atau pencemaran nama baik.

Penghinaan dan pencemaran nama baik akan mempengaruhi reputasi atau citra seseorang. Dewasa ini, reputasi bukan semata soal baik dan buruknya seseorang dalam tatanan bermasyarakat, namun juga mempengaruhi banyak hal.

Misalnya, mempengaruhi kondisi ekonomi, reputasi yang buruk bisa menghancurkan bisnis; mempengaruhi posisi atau jabatannya, reputasi yang buruk membuat seseorang dianggap tidak layak menempati suatu jabatan tertentu; mempengaruhi profesi seseorang, reputasi yang buruk bisa membuat seseorang kehilangan profesinya, misalnya dokter.

Seperti yag kita ketahui bahwa dalam KUHP terdapat banyak pasal yang mengatur pencemaran nama baik. Melansir dari buku KUHP serta Komentarnya oleh R. Soesilo , terdapat beberapa bentuk hukum pencemaran nama baik, yakni:

Pasal ini membahas tentang tindak pencemaran yang diutarakan secara lisan. Ketika individu terbukti melakukan komponen-komponen pencemaran melalui ucapan, maka yang bersangkutan dapat dijerat dengan pasal ini.

Pasal 310 ayat 1 KUHP menyatakan "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal ini sering diterapkan pada kasus penghinaan di media sosial atau forum publik, di mana pelaku secara verbal menyebarkan tuduhan yang dapat merusak reputasi korban.

Pasal berikut mengatur tentang tindakan pencemaran nama baik yang dilaksanakan dalam bentuk tertulis. Individu yang mencoreng nama baik pihak lain melalui tulisan bisa dikenai sanksi pasal ini.

Pasal 310 ayat 2 menjelaskan "Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Di era digital, pasal ini juga mencakup pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti email, blog, atau platform digital lainnya.

Pasal 311 KUHP mengulas mengenai aksi fitnah yang dilaksanakan oleh seseorang. Tindakan fitnah yang berpotensi merusak reputasi individu lain dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal ini.

Pasal 311 ayat 1 KUHP berbunyi "Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun."

Perbedaan utama antara pencemaran nama baik dan fitnah adalah pada unsur pembuktian. Dalam kasus fitnah, pelaku tidak dapat membuktikan tuduhannya dan sudah mengetahui bahwa tuduhannya salah sejak awal.

Pasal 315 KUHP memberikan ketentuan tentang penghinaan ringan yang dilaksanakan seseorang. Definisinya, ketika seseorang menghina atau mengucapkan kata-kata kasar yang menurut pandangan masyarakat termasuk dalam kategori penghinaan, maka hal tersebut dapat memenuhi elemen dari pasal 315.

Pasal 315 KUHP menyatakan "Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal ini sering diterapkan pada kasus penghinaan sehari-hari seperti menggunakan kata-kata kasar di tempat umum atau mengirim pesan berisi hinaan langsung kepada korban.

Pasal 317 KUHP menguraikan tentang tindakan memfitnah melalui pengaduan. Definisi memfitnah dengan pengaduan dalam pasal 317 KUHP pada ayat 1 yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Pasal ini khususnya melindungi masyarakat dari tindakan pelaporan palsu yang sengaja dilakukan untuk menjatuhkan nama baik seseorang di hadapan pihak berwenang.

Pasal ini menjelaskan tentang pencemaran nama baik terhadap individu yang telah meninggal dunia. Perbuatan semacam ini dapat dikenai sanksi sesuai pasal 320 ayat 1 KUHP.

Pasal 320 ayat 1 menetapkan "Barang siapa terhadap orang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang tersebut masih hidup, akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah."

Pasal ini memperlihatkan bahwa hukum juga melindungi kehormatan orang yang sudah meninggal, dan keluarga almarhum memiliki hak untuk menuntut jika terjadi pencemaran nama baik terhadap orang yang telah meninggal.

Oleh : Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA)

"Jangan korbankan ragamu (penjara) karena kesalahan 2 jempolmu"

Perkembangan media sosial semakin cepat dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Media sosial menggabungkan elemen informasi dan komunikasi melalui beberapa fitur untuk kebutuhan penggunanya. Sejumlah informasi melalui unggahan status, membagi tautan berita, komunikasi melalui chat, komunikasi audio/visual dan lainnya merupakan fitur-fitur unggulan yang dimiliki media sosial.

Pengguna facebook Indonesia menempati peringkat 4 terbesar setelah USA, Brazil, dan India. Ada sekitar 65 juta pengguna facebook aktif dan sebanyak 33 juta pengguna aktif per harinya namun “data April 2017 menunjukkan penambahan signifikan jumlah pengguna facebook aktif di Indonesia yakni sebanyak 111 juta pengguna (www.liputan6.com)”.

Pengguna facebook yang banyak, dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk melakukan berbagai tindak pidana dalam bentuk penipuan, pemalsuan, tayangan bermuatan pornografi, termasuk perbuatan sengaja menyebabkan penghinaan/pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik melalui facebook memiliki karakteristik khusus yang dapat diketahui melalui putusan-putusan hakim.

Pada direktori putusan Mahkamah Agung dengan kata pencarian "pencemaran nama baik facebook" setidaknya pada 3 halaman ditemukan 19 Putusan (belum semua berkekuatan hukum tetap) dengan terdakwa yang didakwa melanggar ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE 2008)/Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE 2016).

Melalui sejumlah putusan tersebut diketahui terdakwa yang diputus bebas sebanyak 2 orang dan terdakwa yang dinyatakan bersalah sebanyak 17 orang. Adapun mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan/strafmacht  yakni 3 orang dihukum pidana penjara dengan masa percobaan dan 13 orang dihukum penjara antara 2 (dua) sampai 8 (delapan) bulan.

Pencemaran Nama Baik Dalam UUITE

Kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan komunikasi ditujukan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan Penyelenggara Sistem Elektronik (Penjelasan Umum UUITE 2016).

Rasa aman bagi penggunan teknologi dan informasi dapat berupa perlindungan hukum dari segala gangguan tindak pidana, baik secara verbal, visual maupun yang menyebabkan terjadi kontak fisik. Namun luasnya wilayah privat pengguna jejaring sosial dengan standar pencegahan yang minim menjadi fakta bahwa tidak mudah menghalau terjadinya berbagai tindak pidana.

UUITE 2008 telah menetapkan 8 pasal ketentuan pidana namun UUITE 2016 telah melakukan perubahan Pasal 45 dan penambahan Pasal 45 A dan 45 B yang kesemuanya berfungsi menjerat pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime). Adapun satu diantaranya adalah Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 :

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".

Perubahan elemen dasar ketentuan Pasal 45 ayat (1) UUITE 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta. Adapun dampak berkurangnya ancaman pidana tersebut maka tersangka/terdakwa tidak dapat ditahan oleh penyidik, penuntut umum maupun hakim.

Selain itu, tedapat perubahan penjelasan ketentuan Pasal 27 UUITE 2008 yang sebelumnya tertulis “jelas” kemudian di dalam penjelasan Pasal 27 UUITE 2016 menjadi “Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”. Hal ini semakin memperjelas 1).makna pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam KUHP serta 2). merubah sifat delik.

Penghinaan dalam KUHP diatur pada Bab XVI yang di dalamnya terdapat rumpun pencemaran nama baik. Secara umum penghinaan merupakan keadaan seseorang yang dituduh atas sesuatu hal yang benar faktanya namun bersifat memalukan karena diketahui oleh umum sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) KUHP dan kebalikannya apabila yang dituduhkan itu tidak benar maka dia dianggap melakukan fitnah/pencemaran nama baik sebagaimana maksud Pasal 311 ayat (1) KUHP. Namun jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan” (R.Soesilo).

Dalam UUITE 2008 penghinaan/pencemaran nama baik merupakan delik biasa sehingga dapat diproses secara hukum sekalipun tidak adanya pengaduan dari korban namun dengan mengacu pada KUHP sebagaimana maksud UUITE 2016 maka delik tersebut berubah menjadi delik aduan (klacht delic) yang mengharuskan korban membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib. Muatan norma penjelasan Pasal 27 UUITE 2016 secara tidak langsung mengadopsi pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 Jo Putusan MK Nomor 2/PUU-VII/2009.

Dalam pertimbangan Putusan MK 50/PUU-VI/2008 disebutkan bahwa keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga Pasal a quo juga harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan.

Kalimat Kutipan Bukan Merupakan Penghinaan /Pencemaran Nama Baik

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 955 K/Pid.Sus/2015 menolak permohonan kasasi penuntut umum sehingga berlaku putusan pengadilan tingkat pertama yang membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Adapun  terdakwa dalam perkara ini merupakan anggota DPRD yang mengunggah status di facebooknya bahwa terjadi penyimpangan dana… di kota.... sesuai laporan hasil pemeriksaan BPK. Kedudukan terdakwa menunjukkan pengguna facebook tidak terbatas profesi tertentu karena facebook maupun media sosial terbuka terhadap semua kalangan.

Pertimbangan hukum majelis kasasi bahwa kata-kata yang diucapkan terdakwa tersebut bukan merupakan kata-kata karangan terdakwa sendiri, melainkan kutipan dari statement Resume Lembaga Negara (BPK) sesuai hasil laporan hasil pemeriksaan BPK, kata-kata tersebut tidak ditujukan kepada pihak tertentu, serta tidak dengan makna menyiarkan kabar bohong/fitnah. Pertimbangkan putusan ini mengukuhkan kebebasan pengguna media sosial sepanjang ditulis berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum namun tidak ditujukan terhadap pihak tertentu. Kasus ini bisa berbeda sudut pandangnya apabila terdakwa menyebutkan nama/pejabat tertentu yang belum diproses hukum oleh penyidik.

Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Bukan Kritik Sosial

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 364 K/Pid.Sus/2015 menolak permohonan kasasi terdakwa. Adapun terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui informasi teknologi oleh majelis hakim tingkat pertama. Melalui akun facebooknya, terdakwa mengunggah status difacebook dan membagikan informasi tersebut digrup facebook sehingga penyebaran informasi semakin cepat dan meluas.

Dalam pertimbangan hukum, majelis kasasi menyatakan perbuatan terdakwa yang membuat tulisan di situs jejaring sosial facebook tidak dapat lagi dinilai sebagai bentuk kontrol sosial atau kritik membangun terhadap lingkungan maupun aparat penyelenggara pemerintahan. Sebab tulisan terdakwa sudah mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saksi pelapor. Pertimbangan ini, memastikan batasan-batasan kebebasan seorang pengguna media sosial terhadap hak-hak objek yang menjadi isi muatannya sehingga perlu dipilah muatannya maupun niat jahat/mens rea.

Adapula putusan pengadilan yang membenarkan kritik sosial untuk kepentingan umum dengan kriteria sebagai berikut : 1).kapasitas terdakwa berkaitan dengan objek yang disebutkan dalam unggahannya, 2). terdakwa dan korban tidak saling mengenal sehingga tidak terdapat konflik pribadi, dan 3). perbuatan terdakwa dilakukan semata-mata adalah sebagai bentuk protes. Selanjutnya dengan kriteria tersebut maka terdakwa dibebaskan dari dakwaan UUITE, namun hal tersebut belum dapat dipedomani karena putusan dimaksud belum berkekuatan hukum tetap.

Penyebutan Nama Yang Tidak Sempurna

Putusan Nomor 2172 K/Pid.Sus/2015 menolak permohonan kasasi penuntut umum dan kasasi terdakwa dengan pertimbangan bahwa meskipun terdakwa tidak menyebutkan nama lengkap objek yang dicemarkan nama baik namun dapat dipastikan kata-kata itu ditujukan kepada saksi korban. Dalam kasus ini terpidana berupaya berkelit terhadap dakwaan penuntut umum karena tidak menyebutkan nama korban secara lengkap namun bukti-bukti lainnya mampu menunjukkan hubungan antara maksud kata-kata tersebut dengan keadaan/kedudukan korban.

Melalui putusan ini maka pengguna facebook mesti menyadari sepenuhnya bahwa penegak hukum dapat melakukan analisis terhadap konten kalimat di dalam unggahan facebook. Konten kalimat dapat juga dimintai pendapat ahli bahasa dan ahli pidana untuk menemukan maksud yang tersembunyi.

Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Merupakan Kerugian Immaterial

Peristiwa pidana dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2290 K/PID.SUS/2015 terjadi pada saat terpidana mengunggah status yang bermuatan penghinaan di facebook melalui handphone secara berlanjut pada waktu yang tidak terlalu lama dari unggahan pertama. Hal ini menunjukkan bahwa facebook menjadi media yang mudah untuk dimanfaatkan oleh penggunannya karena hanya dengan kedua jempol pada saat mengetiknya.

Majelis hakim menolak alasan kasasi terdakwa terkait lamanya pemidanaan yang diterima terdakwa dari putusan judex facti. Adapun salah satu pertimbangan majelis hakim adalah kerugian yang bersifat immaterial yang diderita korban tidak dapat dinilai dengan uang, karena kedudukan korban yang saat itu adalah sebagai Bupati Pasaman Barat. Salah satu akibat yang dirasakan korban adalah hilangnya kepercayaan orang/masyarakat yang membaca tulisan pada akun Facebook Terdakwa.

Membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan menjadi tanggungjawab berat kepala daerah dan umumnya membutuhkan waktu namun kepercayaan tersebut dapat hilang dengan cepat karena penghinaan/pencemaran nama baik melalui facebook. Sifat hukum immaterial ini sejalan dengan kaidah perbuatan melawan hukum dalam perdata yang mengatur bahwa cakupan kerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan (Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994).

Penghinaan/Pencemaran nama baik melalui facebook mestinya tidak terjadi kalau pengguna bijak dalam mengunggah status sehingga memberikan rasa aman bagi semua pihak. Aspek hukum penghinaan/pencemaran nama baik melalui facebook memiliki karakter yang mudah dilakukan, mudah tersebar dan diketahui publik, dapat dilakukan oleh semua pengguna, dampak langsungnya terbentuk opini publik dan lain sebagainya. Selain itu, melalui sejumlah putusan diketahui bahwa kalimat kutipan bukan merupakan penghinaan/pencemaran Nama Baik, penghinaan/pencemaran nama baik bukan Kritik Sosial, penyebutan nama yang tidak sempurna dengan melihat mensrea, penghinaan/pencemaran nama baik merupakan kerugian immaterial.

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri menyatakan selalu taat dan tunduk kepada aturan hukum yang berlaku mengenai Undang-Undang ITE. Diketahui, perubahan dalam undang-undang tersebut adalah penghapusan pasal pencemaran nama baik.Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pihaknya masih akan mengkaji aturan tersebut. Tentunya. Ke depan akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Polri Pastikan Korban TPPO Mahasiswa Magang Jerman Sudah di Indonesia

“Ke depannya kalau betul seperti itu, Polri akan beradaptasi, mengkaji, dan Polri akan patuh pada aturan,” ungkap Karopenmas, Jumat (22/3/24).Di sisi lain, Karopenmas memastikan bahwa penanganan kasus di Polri terkait pencemaran nama baik tidak berlaku surut. Tak dipungkiri, sejumlah kasus pencemaran nama baik masih ditangani Polri.“Tentu apa yang sudah kami lakukan langkah-langkahnya tidak berlaku surut ya,” ujarnya.

Pasal Pencemaran Nama Baik

Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Adapun pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Lebih lanjut, kami menguraikan unsur-unsur dalam Pasal 27A UU 1/2024 sebagai berikut:

Adapun ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 27A UU 1/2024 adalah dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.

Dalam Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024 diterangkan bahwa perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Baca juga: Ini Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang Dianggap Pasal Karet

Selain itu, diatur pula soal ancaman pencemaran dalam Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

Yang dimaksud dengan "ancaman pencemaran" adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, sebagaimana disebutkan Penjelasan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024.

Pelanggar Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) UU 1/2024.

Namun, patut dicatat, Pasal 27A dan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 merupakan tindak pidana aduan absolut yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.[2]